Perkuat FKUB, Salah Satu Cara Atasi Intoleran

07-04-2016 / KOMISI VIII

Politisi PPP Ahmad Mustakim meminta perlunya penguatan kelembagaan dan memfungsikan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai salah satu cara mengatasi munculnya sikap intoleran. Bahkan ia mendesak, penguatan FKUB menjadi bagian tantangan ke depan untuk bisa memperkecil intoleran-intoleran jangka panjang. Dengan demikian kita semua bisa hidup nyaman berbangsa dan bernegara dalam kerangka NKRI dengan Bhineka Tunggal Ikanya.

 

“ Kalau tidak diantisipasi, intoleran bisa berdampak kepada ekstremisme. Ini yang tidak kita harapkan,” papar Ahmad Mustakim saat dihubungi di ruang kerjanya, Gedung DPR, Senayan, Kamis (7/4).

 

Hal itu dikemukakannya menanggapi masih maraknya gerakan intoleran di negeri ini. Seperti diwartakan, awal bulan ini FPI Riau membubarkan diskusi yang digelar HMI lantaran mengundang tokoh Syiah. Lalu pada Sabtu lalu, massa sejumlah ormas menggeruduk acara Lady Fast 2016 di Studio Survive Garage Bantul, DIY karena diduga sebagai ajang kemaksiatan.

 

Intinya, lanjut Mustakim yang juga anggota Komisi VIII DPR ini, harus ada penguatan kelembagaan FKUB disamping struktur kepemerintahan melalui Kemenag. Menurutnya , FKUB sebenarnya bisa memiliki peran yang lebih bermanfaat, tetapi butuh pendorong. Pemerintah harus melibatkan di setiap tingkatan strukturnya. “ Ini merupakan bagian yang belum disentuh oleh Kemenag agar menjadi program unggulan,” jelasnya.

 

Ditekankan lagi, ke depan negara melalui Kemenag dengan segenap jajaran hingga tingkat terendah, harus menjadi agent of change dan focus bisa mengajak pihak lain bagaimana kasus intoleran ini bisa dicegah tangkal melalui dua jalur. Yaitu jalur struktural dan non struktural yaitu lembaga non pemerintah FKUB ini.

 

Dari pengamatan langsung ke daerah, kata Mustakim, FKUB hanya muncul di permukaan dan belum menyentuh masyarakat secara langsung sehingga belum ada link and match dengan kasus yang terjadi di akar rumput  dengan kehadiaran forum tersebut. “ FKUB masih pada tataran formal legal, sehingga masih terbawa arus kegiatan seremonial saja,” tekannya.

 

Di Dapilnya, sambung Mustakim, malah sudah terbentuk FKUB sejak tahun 1997 jauh sebelum ada reformasi, di Kecamatan Majenang, Cilacap, Jateng. Pengurusnya lintas agama, dan salah satu kecamatan yang tidak pernah ada gejolak. Seharusnya ini bisa dijadikan real model, sebab hingga kini belum ada program yang cukup cerdas menangkap kepentingan ini sebagai sumbu penyelesaian intoleran di seluruh daerah di Indonesia.

 

Sekarang yang penting membaca intoleransi saat ini dan ke depan. Karena kita sepakat negara demokrasi Pancasila dan negara hukum sebagai konstitusi, maka aspek utamanya bagaimana pranata hukum ini bisa melindungi sekaligus mengantisipasi serta melakukan tindakan tegas, tanpa harus merusak sistem kebangsaan yang kita miliki.(mp), foto : arief/hr.

BERITA TERKAIT
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...